Thursday 26 October 2017

Forex Dalam Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. UMAT Sebagian Islam meragukan ke halalan praktik Berjangka Perdagangan. Bagaimana menurut pandangan párrafo Pakar Islam Jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada de Saya Sabda Nabi Muhammad SAW hadist dentro sebuah riwaya Abu Huraira. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara SakLek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian UIT tidak Pelak Lagi, membuat Fiqih Islam sulit Untuk memenuhi tututan jaman yang Terus berkembang denganb Perubahan-perubahannya. Karena UIT sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. ulemas bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak Nampak barangnya tersebut di larang. Baik dentro de Al-Corán, la Sunna maupun fatua párrafo Shahabat, larangan ada tersebut tidak. Dentro de un Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang ada belum, sebagaimana larangan beberapa barang yang pada sudah ada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang Yang di-perjual Belikan UIT de Dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual UNTA yang Hilang, atau menjual barang Milik orangután permanecido padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. kendati barangnya sudah ada TAPI - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli UIT tidak sah. Perdagangan Berjangka Jelas Bukan Gharar, sebab dentro Kontrak berjangkanya, jenis komoditi Yang di-jual Belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, Mutu dan tempat Serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel atur resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik konvensional jual-beli. Dentro de un Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk Bagian dari PBK - de Dapat di masukkan dentro kategori al-masail al Muashirah atau Masalah-Masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena UIT, estado hukum nya de Dapat di kategorikan kepada Masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha FIH, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai referensi hukum Nash yang pasti. Dentro de un kategori Masalah hukum al-sahrastani, entre otras cosas, termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya hukum dentro de Nash bentuk Al-Corán dan Sunnah sudah selesai tidak ada Lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru Muncul Harus di berikan kepastian hukumnya melalui Iytihad. Dentro de un kasus hukum PBK, Iytihad de Dapat merujuk pada teori Perubahan hukum Yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. menjelaskan Ia, Fatwa hukum de Dapat berubah karena beberapa variable de Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori Perubahan hukum ini diturunkan dari dari paradigma ilmu hukum gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang bahwa menyatakan: al-Haqiqat fi al-ayan La fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum UIT dijumpai dentro kenyataan empirik, Bukan dentro de un alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma media en turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang Keadilan yang dentro de Al-Corán istilah digunakan al-Mizan, un qisth, al-Wasth, dan al-ADL. Dentro de un penerapannya, secara Khusus Masalah PBK de Dapat dimasukan kedalam Bidang Kajian fiqih al-Siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dentro de un kata acostado, PBK termasuk Kajian hukum Islam dentro de pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dentro Masalah kepemilikan atas harta Benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi época dentro de un globalisasi dan Perdagangan bebas. Realisasi yang palidez mungkin dentro rangka melindungi pelaku dan pihak-yang pihak terlibat dentro Perdagangan Berjangka Komoditi dentro ruang dan waktu Serta Pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU Nº 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, de Dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dentro de kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dentro de un sistem hukum Islam de Dapat di analogikan dengan bahía al-Salam ajl ajil bi. Bay al-Salam de Dapat di artikan sebagai berikut: Al-Salam atau bahía adalah Al-salaf ajl ajil bi, yakni memperjual - Belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-yang sifatnya terjamin kebenarannya. Di dentro transaksi demikian, Ras al-penyerahan mal dentro de un bentuk uang sebagai je de calificación Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang di maksud dentro transaksi UIT. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (Berjangka) dengan Gama jual yang ditetapkan didalam bursa akad. transaksi Keabshahan jual-beli Berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai utama unsur-yang unsur Harus ada dentro Suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dentro de la bahía al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah atau musulmanes ilaih musulmanes. transaksi Objek (maqud ilahi). yaitu barang-barang komoditi Berjangka dan je de calificación Tukar (Ras Al-mal al-Salam al-FIH dan musulmanes). transaksi kalimat (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang di Perlu perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dentro kalimat dan bahasa yang Jelas menunjukan transaksi Berjangka. Karena UIT Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-Salam al-salaf atau didalam kalimat transaksi UIT dengan alasan bahwa aqd al-Salam al-adalah bahía madum dengan sifat dan Cara berbeda dari aqad jual dan beli (COMPRAR). 2. Syarat-syarat. Persyaratan objeto menyangkut transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (un Yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), penyerahan Jangka, Tukar Gama, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus di penuhi oleh Tukar Gama (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis Tukar ALAT, yaitu Dirham, Dinar, Rupia Dólar atau bss atau barang-yang barang de Dapat di Timbang, disukat OSD. Kedua kejelasan jenis Tukar ALAT apakah Rupia, USD, EUR, CHF sebagainya atau. Apakah timbangan yang disepakati dentro bentuk Kilogramo, estanque, lainnya atau. kwalitas tentang Dalam Kejelasan objeto transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik Sedang atau Buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi. Tukar Kejelasan Jumlah Gama. Penjelasan di atas nampaknya sudah de Dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dentro pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang di rugikan dengan Peraturan perundang-yang Undangan ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: MA La yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak de Dapat digunakan Semuanya, maka tidak Perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK-sampai batas batas tertentu boleh di nyatakan de Dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bahía al-Salam. (Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber).HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam UIT halal tidak atau Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini tengah menjadi Bisnis yang mendapatkan Sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini MAMPU menarik minat masyarakat divisas Banyak Untuk belajar. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah Banyak yang menggilai bisnis de divisas. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku divisas bisnis atau comerciante. Hanya mereka yang Pandai bisnis menjalankan Inilah yang MAMPU mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh Bukan mustahil seketika miskin Akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang Untung-untungan. Namun, jika ditelusuri Lebih JAUH, bisnis divisas tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 atau Halal TIDAK Untuk Lebih memperjelas hukum menurut divisas Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum dentro de la divisa Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak Ingin mengambil Langkah Salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama olé, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis las operaciones de cambio termasuk ke dentro kategori Masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dentro ranah hukum fi ma la nasha FIH (Clasificación no memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari UIT, Untuk de Dapat mengelompokkannya ke dentro bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut Islam, Perlu ada Usaha yang Lebih CERMAT, terutama dentro melihat pola dan mekanisme de divisas. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan Hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-yang prinsipnya tidak Boleh dilanggar. Prinsip umum comercio de divisas disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku masa pada Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli ENAM komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Profeta vio: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis Gandum), kurma kurma dengan, dan el garam dengan del garam, hal dentro sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar pada yang disebutkan di atas, dentro de Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundir membuat sebuah analagi tentang hukum menurut divisas Islam. Menurutnya, Bisnis sama divisas pertukaran dengan emas dan Perak, yang dentro terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati párrafo ulemas. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupia ditukarkan dengan rupias (IDR) atau Dolar Dolar kepada estadounidense (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan Muncul potensi Riba Fadhl sebagaimana yang dilarang dentro Hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupia ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka UIT de Dapat dilakukan sesuai dengan Gama de Pasar (precio de mercado) yang berlaku Saat UIT dan Harus Kontan / in situ (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman Pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dentro de Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman Pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidación) Harus melewati beberapa atasco karena Harus melewati proses transaksi. Adapun Gama pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasa de mercado. tadi Berdasarkan pembahasan, fatua Dewan Nasional Cherámico Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Tunai secara. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi Valas, dijelaskan dentro de un fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya palidez lambat Dua Hari setelah transaksi dilakukan. Waktu Dua Hari dianggap sebagai waktu Untuk menyelesaikan proses transaksi Internasional. Transaksi Adelante: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan Gama sekarang, namun pemberlakuannya Untuk masa yang Akan datang, Antara Dua Hari sampai satu Año ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dentro de un contrato a plazo bentuk Untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil Hajah). Transaksi de intercambio: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Opción Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Islamic de cambio Riesgo de exención de responsabilidad: DailyForex no se hace responsable de cualquier pérdida o daño resultante de la confianza en la información contenida en este correo incluyendo noticias del mercado, análisis, y las señales de comercio críticas corredor de la divisa. Los datos contenidos en este sitio web no son necesariamente en tiempo real ni exacta, y los análisis son las opiniones del autor y no representan las recomendaciones de DailyForex o sus empleados. El comercio de divisas con margen implica un alto riesgo, y no es adecuado para todos los inversores. Como un producto apalancado pérdidas son capaces de superar los depósitos iniciales y el capital está en riesgo. Antes de decidir el comercio de divisas o cualquier otro instrumento financiero usted debe considerar cuidadosamente sus objetivos de inversión, nivel de experiencia y apetito de riesgo. Trabajamos duro para ofrecerle información valiosa sobre todos los corredores que revisemos. Con el fin de proporcionar este servicio gratuito que recibimos tarifas de publicidad de los corredores, entre ellos algunos de los que figuran en nuestro ranking y en esta página. Aunque hacemos todo lo posible para garantizar que todos nuestros datos están actualizados, te animamos a verificar nuestra información con el agente directamente. Advertencia de Riesgo: DailyForex no se hace responsable de cualquier pérdida o daño resultante de la confianza en la información contenida en este correo incluyendo noticias del mercado, análisis, y las señales de comercio de Forex revisión broker. Los datos contenidos en este sitio web no son necesariamente en tiempo real ni exacta, y los análisis son las opiniones del autor y no representan las recomendaciones de DailyForex o sus empleados. El comercio de divisas con margen implica un alto riesgo, y no es adecuado para todos los inversores. Como un producto apalancado pérdidas son capaces de superar los depósitos iniciales y el capital está en riesgo. Antes de decidir el comercio de divisas o cualquier otro instrumento financiero usted debe considerar cuidadosamente sus objetivos de inversión, nivel de experiencia y apetito de riesgo. Trabajamos duro para ofrecerle información valiosa sobre todos los corredores que revisemos. Con el fin de proporcionar este servicio gratuito que recibimos tarifas de publicidad de los corredores, entre ellos algunos de los que figuran en nuestro ranking y en esta página. Aunque hacemos todo lo posible para garantizar que todos nuestros datos es arriba-hasta la fecha, le animamos a verificar nuestra información con el corredor directly. Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang PASTI oleh ditanyakan setiap comerciante di Indonesia. 1. Las operaciones de cambio Apakah Haram 2. Las operaciones de cambio Apakah Halal 3. Las operaciones de cambio Apakah diperbolehkan dentro de un Agama Islam 4. Apakah SWAP UIT Mari Kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dentro hukum Islam. Perdagangan valuta asing en relieve karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan je de calificación mata uang antar Negara terkumpul dentro Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dentro Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. HUKUM ISLAM dentro TRANSAKSI Valas 1. Ada ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham UIT diperbolehkan dentro de un Agama. Jangan kamu membeli Ikan dentro del aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian UIT mengandung penipuan. (Hadíz Ahmad bin Hambal dan Baihaqi Al Dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan UIT menarik kemudahan. juga Demikian jual beli barang-yang barang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, asalkam etiqueta diberi yang menerangkan Isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, el ringgit de Malasia dan sebagainya. Apabila Antara negara terjadi Perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang dentro de Dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian en relieve Akan penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan je de calificación uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan je de calificación Tukar setiap Saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan y economía negara Masing-Masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Cherámico Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro URF tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dentro pandangan ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatua tentang al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. ibnu Hibban). 3. Hadíz Nabi Riwayat musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma kurma dengan, dan el garam dengan Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai Serta secara. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara Tunai .. 4. Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai secara. 5. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan atas sebagian de Más Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 7. Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Cherámico Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Cherámico pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Cherámico Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 m DEWAN syariah NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIAbeBisnis LAH - Anda yang Membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan yang bisa dibilang era-era, semacamnya ragú atau. Ketika Ingin memulai Bisnis línea operaciones de cambio. tentu en relieve pertanyaan di hati Benak Anda yang dentro de palidez, apakah comercio de divisas UIT halal haram atau. Sebagai seorang musulmanes yang awam, tentunya kita tidak bisa Langsung menafsirkan sesuatu UIT halal haram ataukah. Tanyakan pada LAH yang paham betul tentang Agama atau jika Anda seorang maniak línea tentunya tidak Salah Untuk mencarinya di mbah Gugel. Karena beBisnis el blog yakin ada yang membahasnya, Salah satunya el blog adalah ini. Kembali ke kita Topik tentang Hukum Las operaciones de cambio menurut Islam. Prinsip umum comercio de divisas disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti Yang Yang berlaku masa pada Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi Riba Fadhl. Rasulullah SAW bersabda: Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, syair syair dengan (jenis Gandum), kurma dengan kurma dan Garam dengan Garam dentro de un hal sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual LAH sekehendak kalian dengan syarat secara Kontan. (HR. Muslim). Dengan berdasar pada Hadits tersebut di atas, dentro de Kitab al-hal iyma. 58-59, Ibnu Mundir membuat sebuah analagi tentang Hukum Las operaciones de cambio menurut Islam. Menurutnya Bisnis el comercio de divisas en línea sama dengan pertukaran emas atau perak yang dentro terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahan nya telah disepakati párrafo ulemas. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal rupia rupia dengan atau dólar dengan dólar, kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan Muncul potensi Riba Fadhl sebagaimana yang dilarang dentro Hadits di atas. Namun ketika jenisnya berbeda seperti rupia ditukarkan dengan dólar atau sebaliknya, maka UIT de Dapat dilakukan sesuai dengan Gama Pasar alias tasa de mercado yang berlaku Saat UIT dan Harus Kontan / secara Langsung taqabudh fili berdasarkan kelaziman Pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan / Tunai / secara Langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dentro de Kitab al-Mughi, didasarkan pada kelaziman Pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidación) Harus melewati beberapa atasco karena Harus melewati proses transaksi. Adapun Gama penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasa de mercado. Dentro de un perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka komoditi (PBK), termasuk divisas di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli Berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur utama yang Harus ada dentro sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah musulmán / musulmana ilaih Objek transaksi maqud ilaih. yaitu barang-barang komoditi yang Berjangka dan je de calificación Tukar (Ras Al-mal al-Salam al-FIH dan musulmanes). Kalimat transaksi sighat aqad yaitu ijab dan qabul Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga Tukar dan tempat penyerahan Persyaratan yang Harus Gama dipenuhi oleh Tukar al-tsaman. yaitu kejelasan jenis ALAT Tukar apakah UIT dirham, Dinar, rupia, bss dólar. Bisa juga dengan barang yang de Dapat ditimbang, disukat bss, maka Harus Jelas apakah menggunakan Satuan kilogramo, estanque atau lainnya Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, Baik, atau Sedang juego de palabras Buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan Antara pelaku transaksi Kejelasan jumlah Gama Tukar dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu de Dapat boleh dinyatakan diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam dengan bahía kepada menganalogikan as-Salam (jual beli yang terjamin kebenarannya). Berdasarkan tadi pembahasan, Fatwa Dewan Nasional Cherámico No. 28 / DNS-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan transaksi jual beli Valas pada prinsipnya dibolehkan. asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Kontan / Tunai. Dan apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) berlaku yang (tasa de mercado di) pada Saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang operaciones de cambio. Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang Jelas sekarang kita sudah Tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur de divisas comerciales INI. Las operaciones de cambio Hukum menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya / keluarnya Fatwa MUI tentang operaciones de cambio. Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum de comercio de divisas ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, Semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan Salam Sukses Semuanya buat. Dewan Nasional Syari39ah Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / M 28 Maret DEWAN SYARI39AH NASIONAL 2002 - Majelis ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment